Profile Lulusan
Koordinator Program Studi Penyakit Dalam FK UNUD telah menyusun standar kompetensi lulusan Penyakit Dalam yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan penyakit dalam yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan, dan ditetapkan oleh Dekan FK UNUD. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada poin (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada poin (1) mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD) Indonesia dan KKI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI level 8. Koordinator Program Studi Penyakit Dalam FK UNUD menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan seperti dimaksud pada poin (1) mengacu pada Kepmendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD) Indonesia yang telah disahkan oleh Menristekdikti melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dengan ketentuan sebagai berikut. a. Sikap Merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, seperti yang telah ditetapkan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaandalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewira-usahaan b. Keterampilan Umum Merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: a) Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b) Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. Kompetensi keterampilan umum lulusan Program Studi Penyakit Dalam FK UNUD seperti yang telah ditetapkan oleh Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagai berikut: Mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan komprehensif. Mampu mengkomunikasikan hasil kajian, kritik, dan apresiasi, serta argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya. Mampu bertanggung jawab atas pekerjaan dibidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggung jawabnya. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya. c. Pengetahuan dan Keterampilan Khusus Luaran atau kompetensi pengetahuan dan keterampilan khusus PPDS Ilmu Penyakit Dalam FK UNUD setelah menyelesaikan program pendidikan maka SpPD mempunyai kemampuan seperti yang tertuang dalam standar kompetensi kolegium ilmu penyakit dalam Indonesia (KIPD) yang disyahkan oleh konsil kedokteran Indonesia (KKI), sebagai berikut: Ilmu Penyakit Dalam Dasar, yang terdiri dari: Materi Dasar Umum metode ilmiah (metodologi penelitian dan biostatistik, clinical process, problem based learning) komunikasi (interpersonal, publikasi) profesionalisme dan etika medik Materi dasar khusus biokimia dan biologi molekuler (genomik dan proteinomik) epidemiologi klinik farmakologi klinik Evidence-based medicine Pengetahuan dan disiplin terintegrasi anamnesis dan pemeriksaan fisik metode klinik kesinambungan layanan kesehatan/asuhan keperawatan pembelajaran berkesinambungan teknologi informasi medic nutrisi ilmu kedokteran pencegahan asuhan panti rawat pelayanan paliatif Patogenesis dan Patofisiologi masalah medik di bidang Ilmu Penyakit Dalam, terdiri dari: Demam diare dan muntah icterus edema dan asites sesak napas gangguan kesadaran anafilaksis anemia penurunan berat badan batuk bunyi jantung abnormal sindrom delirium dysuria gagal hati uremia gejala hiper dan hipoglikemia hematemesis dan melena hematozesia hematuria inkontinensia urin kolik renal koma malnutrisi nyeri abdomen akut nyeri dada nyeri pinggang obstruksi usus palpitasi perdarahan kullit polyuria dan polydipsia rash struma nodusa non toksik struma difus toksis Kegawatdaruratan Medik (di Unit Gawat Darurat /UGD dan Ruang Pengawasan Ketat /HCU): Hipoglikemia Ketoasidosis Diabetik Koma hiperosmolar non ketotik Krisis Tiroid Insufisiensi Adrenal Asidosis Laktat Syndrome of Inapropriate AntiDiuretic Hormone (SIADH) LES akut Gagal ginjal akut Akut pada penyakit ginjal kronik (PGK) Ensefalopati uremikum Hipertensi emergensi dan urgensi Hematuria masif(gross hematuria) Reaksi Transfusi Akut Perdarahan karena gangguan trombosis Komplikasi transfusi darah Anemia gravis dengan gangguan kardiovaskular Kedaruratan onkologi Sindrom lisis tumor Sindrom vena cava superior Efusi Pleura Maligna Asites maligna Metastasis otak Metastasis tulang Penekanan medula spinalis Gagal hati akut Ensefalopati hepatikum Akut abdomen Hematemesis dan melena Hematokezia masif Ileus paralitik Kolik batu empedu Kolik renal dan ureter Tertelan zat korosif Syok kardiogenik Edema paru Henti jantung Sindrom koroner akut (SKA) Emboli paru Trombosis vena dalam Aritmia berat Tamponade jantung Gagal napas Acute respiratory distress syndrome (ARDS) Hemoptisis Pneumotoraks Efusi Pleura berat dan maligna Penumonia berat Asidosis respiratorik, alkalosis respiratorik Jejas paru karena suhu, inhalasi asap akut Asma akut berat Syok anafilaksis Sepsis dan renjatan septik Intoksikasi atau keracunan pada tentament suicide Intoksikasi Opiat / overdosis Hiperventilasi dan serangan panik pada penyakit jantung coroner Sengatan matahari, gigitan ular dan binatang berbisa Sindrom renjatan Dengue Malaria serebral Tifoid toksik Dehidrasi Sinkope Delirium Acute Confusional State (ACS) Cephalgia akut Ilmu Penyakit Dalam Umum yang meliputi 10 bidang (divisi), yaitu: Bidang Alergi-Imunologi Bidang Rematologi Bidang Pulmonologi Bidang nefrologi dan hipertensi Bidang Endokrinologi dan metabolisme Bidang gastroenterohepatologi Bidang tropik dan infeksi Bidang hematologi-onkologi medik Bidang geriatric Bidang kardiologi Terapi Suportif dan Paliatif pada Kasus Penyakit Dalam Transfusi Darah dan Komponen Darah Terapi nyeri secara medik Terapi nutrisi (enteral, parenteral, termasuk nutrisi parenteral total) Terapi anoreksia dan kaheksia Pencegahan dan terapi efek samping obat-obatan (termasuk obat anti kanker, dan sebagainya) Terapi paliatif, home care, dan hospice care pada kanker dan penyakit lainnya Perawatan dekubitus dan hygiene oralStandar Kompetensi Lulusan Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam FK Unud/RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
UNIVERSITAS UDAYANA