Prosedur Penerimaan Staff
Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan Dekan FK UNUD menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan fakultas, dan program studi, serta pimpinan unit lainnya dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015, standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan tenaga kependidikan harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar proses pembelajaran.
Dosen Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam FK UNUD memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki 31 kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan bahwa Dosen Program Studi Spesialis Penyakit Dalam FK UNUD harus berkualifikasi lulusan spesialis dua (Konsultan), lulusan doktor atau lulusan doktor terapan yang relevan dengan Program Studi Spesialis. Mekanisme pengangkatan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian Dosen di Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam FK UNUD diselenggarakan dengan mekanisme melalui kerjasama Rektor UNUD, Dekan FK UNUD, Dirut RS Pendidikan Utama, Koordinator Program Studi dan Ketua Departemen Penyakit Dalam FK UNUD. Ilmu Penyakit Dalam dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
Tenaga kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi.
Tenaga administrasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat
Koordinator Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam FK UNUD bekerja sama dengan Ketua Departemen Penyakit Dalam FK UNUD, Dekan FK UNUD dan/atau Dirut RS Pendidikan Utama, mendorong peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan dalam menunjang proses pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
UNIVERSITAS UDAYANA